Discourse
KolaseKegiatanTentang Kami
  • Beranda
  • Refleksi
  • Kajian Tokoh
  • Pranala
  • Ulasan
  • Terjemahan
  • Warta
  • Kolase
  • Kegiatan
  • Tentang Kami
DISCOURSE
ArtikelKontakKontribusi EsaiTokoDonasiVideoSyarat dan KetentuanKebijakan Privasi
© 2017-2025 LSF Discourse
Pranala

Kodrat Manusia

0

Rousseau menyarankan masyarakat untuk menengok kembali pada konvensi sosietas yang pertama.

Pranala Jacques Rousseau
Pranala Jacques Rousseau
Dika Sri Pandanari
Dika Sri Pandanari
Pendiri LSF Discourse. Pengajar di Universitas Bina Nusantara Malang.

Diterbitkan pada Kamis, 29 November 2018
Topik
Filsafat Politik
Semua topik
Bagikan artikel ini

Bantu kami untuk terus bertahan

Donasi

Jean-Jacques Rousseau dalam bahasan utamanya tentang kontrak sosial berusaha mengurai kondisi kodrati manusia. Ia menyatakan bahwa pada mulanya semua manusia bebas tapi terdapat proses di mana akhirnya masing-masing terbelenggu. Sebagian manusia yang merasa berkuasa tidak menyadari bahwa mereka memiliki ketergantungan pada para budaknya. Sementara bagi mereka yang ditindas, kemerdekaan hanya hadir saat mereka terlahir, dimana mereka belum mengenal tanggung jawab dan keinginan.

Kondisi kodrati seperti dikemukakan Rousseau di atas dapat diatur melalui hukum yang terlahir melalui konvensi. Sebelum melangkah jauh menuju kontrak sosial, masyarakat harus mengakui keberadaan "si kuat" dan "si budak". Hubungan keduanya akan selalu dalam proses dominasi dan perlawanan yang menimbulkan konsekuensi tidak adanya kemungkinan hak untuk pemenang. Baik pihak tuan dan budak akan saling menguasai seperti dikemukakan oleh Thomas Hobbes sebagai homo homini lupus; manusia adalah serigala bagi sesamanya.

Karena itu Rousseau menyarankan masyarakat untuk menengok kembali pada konvensi sosietas yang pertama. Individu dalam masyarakat sebaiknya berusaha membangun asosiasi di mana ada kepemilikan bersama dan organ politik yang mencakup hukum serta kehendak bersama. Kontrak sosial pada akhirnya menjadi hukum bagi seluruh kepentingan di dalam masyarakat. Kontrak tersebut bersifat terbuka hingga memungkinkan terjadinya perubahan teks. Dengan demikian, hukum menjadi cara berada sekaligus instrumen bagi kebersamaan manusia bebas (konstituen).

Bagikan artikel ini
Diterbitkan pada Kamis, 29 November 2018
Topik
Filsafat Politik
Semua topik

Diskusi

Loading...
Bantu kami melaluidonasi di SociaBuzz
Artikel Terkait
Pranala Hukum Alam
Pranala
Hukum Alam
Dika Sri Pandanari0

Sebagai seorang revolusioner dan penggagas moralitas anarkisme, Bakunin mengecam sains yang terbentuk di bawah intimidasi kuasa seperti positivisme dan pelurusan atas nama wahyu.

Thomas Hobbes Leviathan
Refleksi
Indonesia dan Bayang-Bayang Sang Leviathan
Muhammad Iqbal Kholidin0

Negara Leviathan seperti konsep Hobbes dinilai sebagai bentuk buruk negara yang tidak meyakinkan untuk diterapkan, termasuk di Indonesia.

Patung Karl Marx
Refleksi
Membincang sosialisme agar membumi
Wahyu Eka Setyawan0

Sosialisme bukan sekadar busa romantik dalam drama telenovela yang keberadaannya bukan hanya sekadar mengulang kegemilangan di masa lalu. Sosialisme ada karena pengetahuan, gerak, dan solidaritas.

Masyarakat Rusia karya Unknown
Refleksi
Gerakan Moralitas Anarko-Komunis Peter Kropotkin
Alam Mahadika0

Lakukan kepada orang lain sama seperti yang Anda ingin orang lakukan kepada Anda dalam situasi yang sama.

Ali Syariati
Kajian Tokoh
Sosialisme Penyembah Tuhan: Telaah Kritis Ide Islam Progresif Ala Ali Syariati
Muh Abdillah Akbar0

Memahami ide sosialisme Islam dalam perkembangan wacana yang direkonstruksi Ali Syariati bisa dibilang upaya reformasi yang mengubah wajah Islam dalam kancah dialektika besar ideologi dunia

Ulasan
Marxisme menurut Ken Budha Kusumandaru dan Franz Magnis – Suseno
Demitrius Cesar0

Kusumandaru menekankan bagaimana marxisme merupakan salah satu pisau analisa yang dapat digunakan dalam membedah permasalahan sosial. Kenyataan bahwa berbagai pergerakan sosial terpengaruhi oleh konsepsi Marx tidak dapat menghalangi penyimpangan atau ekses pemahaman konsep di dalam gerakan.